fikiryazilari– Polisi Bandung membantah isu penyiksaan, tidak ada penganiayaan terhadap tahanan demo rusuh di Bandung. Pernyataan resmi ini disampaikan usai muncul tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dari Tim Advokasi Bandung Melawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menekankan seluruh tahanan mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan. Ia menegaskan perlakuan terhadap mereka sesuai standar operasional prosedur kepolisian. “Selama proses hukum berlangsung, para tahanan diperlakukan dengan baik dan sesuai aturan,” jelas Hendra dalam keterangan resmi.
Menurutnya, tuduhan penyiksaan yang disampaikan pihak advokasi tidak sesuai fakta. Ia meminta publik mengecek langsung kepada pengacara pendamping. Polda Jabar juga menyatakan bahwa sebagian besar tahanan diduga terlibat aksi anarkis, termasuk perusakan dan provokasi yang memicu kerusuhan.
Penangkapan dilakukan setelah jam malam, dengan sebagian tahanan diketahui aktif memposting konten provokatif di media sosial. Polisi menegaskan proses pemeriksaan berlangsung transparan. “Setiap kendala ditangani dengan metode konfrontasi sesuai aturan hukum, bukan dengan kekerasan,” tambah Hendra.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak terverifikasi. Kepolisian berkomitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. Data Komnas HAM menunjukkan, laporan dugaan pelanggaran oleh aparat kerap muncul pasca demonstrasi, sehingga klarifikasi cepat dinilai penting.
Ke depan, Polda Jabar berjanji meningkatkan keterbukaan informasi agar publik lebih percaya pada proses penanganan hukum. Upaya ini diharapkan mencegah penyebaran isu yang menyesatkan sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Jawa Barat.
Baca Juga : “Purbaya: Anggaran Pusat ke Daerah Naik Rp400 T di 2026“
Polisi Bandung membantah isu penyiksaan, Ombudsman Jabar Terima Laporan Dugaan Penyiksaan Tahanan Demo
Tim Advokasi Bandung Melawan resmi melaporkan dugaan penyiksaan polisi terhadap Ferry Kurnia Kusuma ke Ombudsman Jawa Barat. Ferry disebut sebagai korban salah tangkap saat unjuk rasa menolak tunjangan DPR RI berujung ricuh akhir Agustus 2025.
Ibu korban, Iyen, mengaku mendengar langsung pengakuan anaknya saat kunjungan di Gedung Tahti Polda Jabar. Ferry mengeluhkan tindakan kekerasan, mulai dari tamparan hingga tendangan. Kondisinya tampak lemah dengan wajah lebam, pelipis sobek, serta kedua tangannya gemetar. “Setiap hari juga masih disiksa,” kata Iyen menirukan ucapan anaknya dengan suara bergetar.
Dalam pertemuan terpisah, adik korban, Ivan Ferdiansyah, menyebut kepolisian tidak memberi kepastian terkait status penahanan Ferry. Ia bahkan menunggu hingga dini hari tanpa kejelasan. Janji pemberian informasi melalui aplikasi perpesanan pun tak pernah terealisasi setelah 20 hari. Kondisi ini membuat keluarga semakin khawatir dan merasa diabaikan.
Ferry ditangkap saat membeli rokok pada malam 30 Agustus 2025 di sekitar Graha Merah Putih Telkomsel, Bandung. Ayah korban menyatakan kecewa mendalam. “Saya tidak bisa menerima adanya kekerasan dari polisi. Saya berharap anak saya segera dibebaskan,” ujarnya.
Ombudsman Jabar telah menerima laporan tersebut secara tertutup demi menjaga privasi pelapor. Lembaga ini berwenang menindaklanjuti dugaan maladministrasi dan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat. Data Komnas HAM menunjukkan, laporan serupa sering muncul pasca demonstrasi besar di sejumlah daerah.
Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja kepolisian dalam penanganan aksi massa. Ke depan, transparansi aparat dan pemenuhan hak hukum tahanan dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga : “MBG Wujud Nyata Pemerintah Hadirkan Kesetaraan Gizi Papua“






Leave a Reply