fikiryazilari.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah menggeledah berbagai lokasi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Operasi penggeledahan berlangsung pada 13 hingga 15 Maret 2026.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPRPKP, kantor Dinas Pendidikan, serta rumah tersangka dan saksi. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan atas dugaan suap proyek di kabupaten tersebut.
“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait kasus ini.
Penangkapan Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Penangkapan ini terkait dugaan suap proyek dan kemudian para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif pada 10 Maret 2026.
Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus suap ijon proyek. Kasus ini melibatkan pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta, termasuk Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dugaan Modus Suap Proyek
KPK menduga Bupati Rejang Lebong meminta suap sebesar 10–15 persen dari beberapa pihak swasta. Uang tersebut diduga digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi masyarakat. Modus ini mencerminkan praktik korupsi yang memanfaatkan proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek publik, mengingat dana pemerintah yang harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Dampak dan Signifikansi Kasus
Kasus Rejang Lebong menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindaklanjuti indikasi korupsi meskipun melibatkan figur publik berpengaruh.
Data menunjukkan bahwa tingkat korupsi di pemerintah daerah masih menjadi masalah utama di Indonesia. Kasus serupa sebelumnya mengungkap aliran suap proyek infrastruktur dan pendidikan yang merugikan anggaran publik.
Dengan tindakan ini, KPK tidak hanya menyita uang tunai signifikan tetapi juga menegaskan bahwa pejabat publik tidak kebal hukum. Penindakan tegas terhadap Bupati dan pejabat terkait diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan pejabat pemerintah.
Penegakan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan dokumen, saksi, dan pihak swasta yang diduga terlibat. KPK berfokus pada pengumpulan bukti kuat untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Budi Prasetyo menegaskan, “KPK akan terus menindaklanjuti semua temuan, memastikan bukti tersusun untuk mendukung penuntutan.” Masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan terhadap langkah antikorupsi untuk menjaga integritas pelayanan publik.
KPK berhasil menyita Rp1 miliar dan sejumlah dokumen penting terkait kasus Rejang Lebong, menunjukkan langkah tegas pemberantasan korupsi di pemerintah daerah. Penindakan ini menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum bagi pejabat publik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah bahwa praktik suap dan penyalahgunaan proyek publik tidak akan ditoleransi. Langkah KPK menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek pemerintah dan kolaborasi masyarakat dalam melaporkan indikasi korupsi.





Leave a Reply