fikiryazilari.net – Artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta. Sidang tuntutan dibacakan pada Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut membayar denda Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan, diganti dengan tambahan kurungan 140 hari.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan, “Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menawarkan untuk tujuan menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.”
Selain Ammar, lima terdakwa lain juga menjalani proses hukum yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa menuntut Asep dan Ade masing-masing 6 tahun penjara, Ardian 7 tahun, serta Ko Andi dan Rivaldi 8 tahun penjara. Semua terdakwa juga dikenai denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Pertimbangan Jaksa: Memberatkan dan Meringankan
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan dan meringankan. Salah satu hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Tindakan mereka juga dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika di Indonesia.
Jaksa juga mencatat beberapa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan. Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade disebut tidak mengakui perbuatan mereka dan memberikan keterangan berbelit-belit. Selain itu, Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar tercatat memiliki catatan hukuman sebelumnya, yang menjadi pertimbangan tambahan untuk memperberat tuntutan.
Di sisi lain, terdapat faktor meringankan. Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Khusus Asep dan Ade, mereka mengaku bersalah, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, sehingga hal tersebut meringankan tuntutan.
Kronologi Kasus Narkotika di Rutan Salemba
Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu, terdakwa Rivaldi diduga menerima narkotika jenis sabu dari Ammar langsung di tangga Blok 1 Rutan. Ammar mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jumlah sabu yang diterima Ammar disebut mencapai 100 gram, lalu dibagi menjadi dua bagian masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi. Perbuatan ini diduga dilakukan sebagai bentuk pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal di dalam rutan.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur tindak pidana peredaran narkotika golongan I, termasuk menawarkan, menjual, atau menjadi perantara jual beli.
Pelanggaran ini dianggap serius karena melibatkan lingkungan penjara, di mana seharusnya pembinaan dan rehabilitasi berlangsung, bukan kegiatan kriminal. Jaksa menekankan bahwa perbuatan ini merusak keamanan dan ketertiban dalam lapas serta berpotensi memengaruhi tahanan lainnya.
Pandangan dan Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti tantangan pemberantasan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Rutan atau penjara seharusnya menjadi lingkungan pembinaan, namun peredaran narkotika di dalamnya menunjukkan celah pengawasan yang masih perlu diperkuat.
Selain itu, keterlibatan tokoh publik seperti Ammar Zoni menimbulkan perhatian media dan masyarakat luas. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat dan memperkuat upaya pemerintah memberantas narkotika secara menyeluruh.
Dengan tuntutan yang telah dibacakan, majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang pembelaan (pledoi). Keputusan pengadilan akan menjadi tolok ukur seberapa efektif sistem peradilan dalam menegakkan hukum terhadap pengedar narkotika di lingkungan penjara.
Tuntutan hukuman 9 tahun penjara bagi Ammar Zoni dan 6–8 tahun bagi lima terdakwa lain mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Rutan Salemba. Kombinasi hukuman penjara dan denda diharapkan memberikan efek jera.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, bahwa peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum berat. Upaya pencegahan, pengawasan, dan edukasi terhadap bahaya narkotika perlu terus ditingkatkan untuk menjaga generasi bangsa dari risiko penyalahgunaan narkotika.






Leave a Reply