fikiryazilari– DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pengambilan tingkat I yang digelar Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dan dihadiri seluruh perwakilan fraksi. Dalam forum tersebut, delapan fraksi menyatakan sepakat membawa RUU BUMN ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU ini untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” ujar Anggia. Pernyataan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat dan disahkan dengan ketukan palu.
Revisi undang-undang ini bertujuan memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan BUMN. Pemerintah menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi dan tantangan bisnis global. Selain itu, revisi juga diharapkan memberi fleksibilitas lebih bagi BUMN agar mampu bersaing dengan perusahaan swasta maupun internasional.
Pengamat menilai, pengesahan RUU BUMN akan menjadi momentum penting dalam reformasi sektor usaha milik negara. Namun, implementasi aturan baru perlu dikawal agar sesuai prinsip good corporate governance.
Dengan disepakatinya RUU ini di tingkat I, langkah berikutnya adalah pengesahan di rapat paripurna DPR. Jika disetujui, Indonesia akan memiliki landasan hukum terbaru yang mengatur peran dan fungsi BUMN dalam perekonomian nasional.
“Baca Juga: Xiaomi Smart Band 10 Meluncur di Indonesia: Harga & Fitur“
DPR Revisi 84 Pasal RUU BUMN, Atur Jabatan dan Kesetaraan Gender
Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi kali ini mencakup 84 pasal yang dinilai sebagai perubahan paling besar sejak regulasi pertama diterapkan lebih dari dua dekade lalu.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan, perubahan meliputi aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan. “Ada 84 pasal yang diubah dalam revisi ini, mulai dari aturan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan peran pengawasan,” ujar Andre saat rapat Komisi VI di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Salah satu substansi penting adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di organ BUMN. Ketentuan itu mencakup posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas. Aturan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemisahan fungsi eksekutif dari pengelolaan BUMN.
Revisi juga menghapus ketentuan lama yang menyatakan anggota direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara. Dengan perubahan tersebut, pejabat BUMN kini dipandang sebagai penyelenggara negara yang wajib mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik.
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan pasal baru mengenai kesetaraan gender. Aturan ini memastikan perempuan memiliki kesempatan yang sama menduduki posisi direksi, komisaris, maupun manajerial di lingkungan BUMN.
Pengamat menilai revisi ini dapat memperkuat transparansi dan tata kelola, sekaligus mendorong partisipasi lebih luas dari kalangan profesional. Jika disahkan di paripurna, regulasi baru ini akan menjadi landasan penting dalam reformasi BUMN menghadapi tantangan global.
“Baca Juga: PPATK Temukan Rp530 Miliar di Rekening Nganggur Pemerintah“






Leave a Reply