fikiryazilari.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan ilegal sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta untuk setiap kuota tambahan haji khusus pada 2023. Praktik ini melibatkan biro penyelenggara haji khusus yang ingin mempercepat keberangkatan jamaah, sehingga menghindari antrean panjang.
Mekanisme Pungutan dan Percepatan Keberangkatan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pungutan dikumpulkan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi. Uang tersebut dikumpulkan dari penyelenggara haji khusus untuk kuota T0 atau TX, kategori yang memungkinkan jamaah berangkat lebih cepat tanpa antre panjang.
“Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Tidak perlu antre, atau bisa loncat orang lain,” ujar Asep dalam konferensi pers dari Jakarta, Jumat.
Menurut KPK, kebijakan percepatan ini muncul setelah Rizky Fisa menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Arahan ini terkait aturan T0 dan TX dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tahun 2023.
Peran Pejabat dan Penentuan Kuota
Skema percepatan kuota ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yang menyepakati tambahan kuota haji bersama Komisi VIII DPR RI. Tahun itu, pemerintah mendapat tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang, terdiri dari 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Selama Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa mengadakan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan. Dalam proses itu, ia menentukan pembagian kuota bagi 54 penyelenggara, sehingga jamaah mereka bisa berangkat lebih cepat tanpa antrean.
“RFA menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK agar bisa berangkat langsung. Ia juga memberi perlakuan khusus pada PIHK tertentu untuk kuota T0 atau TX,” tambah Asep. KPK menyebut inilah titik awal terjadinya penyimpangan.
Aliran Uang dan Dugaan Keterlibatan Pejabat
Hasil penyelidikan KPK menunjukkan uang dari percepatan kuota mengalir ke beberapa pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pejabat lain di Kementerian Agama. Dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, estimasi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus ini.
Upaya Hukum dan Penahanan
Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Permohonan itu ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026. Keesokan harinya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka ini lebih rendah dari estimasi awal KPK, namun tetap signifikan dalam konteks keuangan negara.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menyoroti risiko praktik ilegal dalam pengelolaan ibadah haji khusus, termasuk potensi penyalahgunaan kuasa pejabat dan biro perjalanan. Selain kerugian finansial, tindakan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji.
Pakar hukum dan antikorupsi menekankan perlunya transparansi dalam penentuan kuota dan pengawasan lebih ketat. Misalnya, publikasi kuota tambahan dan mekanisme pendaftaran resmi bisa meminimalkan peluang praktik ilegal.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memulihkan kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi deterrent bagi penyelenggara dan pejabat lain yang mencoba memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 menjadi peringatan bahwa penyelenggaraan ibadah harus selalu diawasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Langkah KPK diharapkan memperkuat integritas birokrasi dan melindungi hak jamaah haji Indonesia.






Leave a Reply