fikiryazilari.net – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Fokus utama penyidik adalah peran pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dalam proses kepabeanan.
Penyidik memeriksa seorang pegawai Bea Cukai berinisial SLS sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih jauh mekanisme kepabeanan yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan SLS berlangsung pada 18 Februari 2026. Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai Bea Cukai lain berinisial BBP. Namun, BBP tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan memberikan keterangan kooperatif agar perkara ini terang benderang,” tambah Budi.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu pejabat yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari 17 pihak yang sempat diamankan. Di antara pejabat DJBC yang ditetapkan tersangka adalah:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain pejabat, pihak swasta juga ditetapkan tersangka, antara lain:
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
KPK menilai ada dugaan keterlibatan sistematis antara pegawai DJBC dan pihak swasta dalam praktik impor barang KW. Penyidik menelusuri alur kepabeanan untuk memastikan siapa saja yang berperan dalam penerbitan dokumen dan pengeluaran barang ilegal.
Baca juga: “Korsel Hukum Eks Presiden Yoon dengan Vonis Seumur Hidup”
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga strategis pemerintah. DJBC memiliki peran penting dalam pengawasan perdagangan internasional, penerimaan negara, dan keamanan barang impor. Dugaan pelanggaran internal dapat berdampak pada penerimaan negara dan keamanan perdagangan.
Penyidikan juga membuka peluang untuk menelusuri mekanisme pengawasan internal DJBC. Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Penelusuran alur dokumen, izin, dan pencatatan barang menjadi fokus KPK.
Selain itu, KPK terus memanggil saksi lain untuk memberikan keterangan tambahan. Hal ini bertujuan memastikan konstruksi perkara jelas sebelum dilakukan tahap penyidikan lebih lanjut.
OTT di lingkungan DJBC menandai intensitas pengawasan KPK terhadap aparat yang berwenang dalam perdagangan internasional. Penindakan cepat menunjukkan kesiapan lembaga antirasuah menindak praktik korupsi yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penanganan tindak pidana korupsi sektor kepabeanan. Jika terbukti, tersangka baik pejabat maupun pihak swasta dapat dikenai pidana penjara, denda, dan penyitaan aset.
Ke depan, KPK berencana menelusuri alur keuangan dan kepemilikan barang KW yang diimpor. Tujuannya adalah memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Proses penyidikan ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga pengawasan perdagangan. Publik menunggu perkembangan kasus untuk memastikan integritas aparat negara tetap terjaga.
Baca juga: “Kasus Impor Barang KW, KPK Usut Soal Rumah Aman dan Aliran Dana”






Leave a Reply