fikiryazilari.net – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengatakan kondisi pekerja rumah tangga (PRT) perempuan semakin rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang jelas.
“Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR RI menepati janji mereka untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Sampai sekarang, RUU ini masih belum masuk prioritas pembahasan,” ujar Irwan di Jakarta, Jumat.
Kerentanan PRT Perempuan Masih Tinggi
PRT perempuan menghadapi risiko serius karena pekerjaan domestik dan perawatan tidak diakui sebagai pekerjaan formal yang dilindungi hukum.
Padahal, peran PRT sangat penting dalam menjaga fungsi sosial dan ekonomi keluarga, khususnya di tengah penguatan keluarga dan care economy.
Irwan menekankan, “Situasi ini berisiko menimbulkan pengabaian sistemik karena PRT terus terperangkap dalam ketidakpastian hukum.”
Tanpa regulasi yang jelas, PRT sering bekerja tanpa standar upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, atau mekanisme pengaduan efektif.
Relasi kerja pun menjadi timpang, di mana pemberi kerja menguasai hampir semua aspek kehidupan pekerja rumah tangga.
Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Meningkat
Komnas Perempuan mencatat, kekerasan terhadap PRT bukan lagi persoalan privat. Tren kasus menunjukkan eskalasi serius mulai dari:
- Kekerasan fisik dan psikis
- Eksploitasi ekonomi
- Keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- Risiko femisida
“Tidak adanya perlindungan hukum tidak hanya membuat PRT rentan, tapi juga membuka ruang bagi kekerasan berat dan pelanggaran hak asasi yang sistemik,” tegas Irwan.
Digitalisasi Perekrutan Memperdalam Kerentanan
Digitalisasi perekrutan PRT melalui platform daring, media sosial, dan jaringan informal justru memperparah risiko.
Proses ini mempermudah kerja tanpa kontrak dan pengawasan, sekaligus mengaburkan tanggung jawab antara pemberi kerja, perantara, dan negara.
Sejumlah laporan menunjukkan praktik perekrutan daring meningkatkan risiko eksploitasi, jam kerja berlebih, dan minimnya akses ke perlindungan hukum.
Pentingnya Kerangka Hukum yang Kuat
Pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat memberikan:
- Standar upah dan jam kerja yang manusiawi
- Perlindungan sosial dan kesehatan
- Mekanisme pengaduan efektif
- Kepastian hukum bagi PRT perempuan
Dengan regulasi ini, PRT tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian hukum, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan.
RUU PPRT Sebagai Kunci Perlindungan PRT
Komnas Perempuan menegaskan, perlindungan hukum formal sangat penting untuk mengurangi kekerasan dan ketimpangan relasi kerja PRT.
RUU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga perempuan, tapi juga memperkuat sistem hukum nasional dan pengakuan terhadap pekerjaan domestik.
Pemerintah dan DPR diharapkan segera menempatkan RUU PPRT sebagai prioritas, sehingga PRT perempuan bisa bekerja aman, terjamin haknya, dan dihargai secara layak.






Leave a Reply