fikiryazilari.net – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi. Menurutnya, selama ini banyak aset negara yang sulit ditarik kembali karena keterbatasan payung hukum dan kompleksitas kasus.
“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, memberi efek jera kepada pelaku, dan melindungi masyarakat dari dampak korupsi,” ujar Gibran. Ia menekankan bahwa komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi menjadi landasan kuat untuk mendorong pengesahan RUU ini.
Dampak Korupsi terhadap Ekonomi dan Kesejahteraan Publik
Gibran menyoroti korupsi sebagai salah satu hambatan utama pembangunan nasional. Dampaknya tidak hanya menurunkan kualitas layanan publik, tapi juga menurunkan kepercayaan investor dan mengurangi kesejahteraan masyarakat. “Uang negara berasal dari pajak rakyat, seharusnya kembali sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan dinikmati segelintir orang,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, potensi kerugian akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, jumlah kerugian menyentuh Rp310 triliun. Ironisnya, hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Gibran menyebutkan bahwa lebih dari 90 persen aset hasil korupsi tetap menguap atau dinikmati pelaku dan pihak terkait.
Tantangan Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
Menurut Gibran, pengembalian aset korupsi menghadapi berbagai hambatan. Kejahatan kini semakin terorganisir, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi, sehingga aset hasil kejahatan mudah disembunyikan. Kondisi ini menuntut sistem hukum lebih kuat agar negara memiliki kewenangan jelas untuk menyita dan mengembalikan aset ilegal.
RUU Perampasan Aset diharapkan memberi dasar hukum bagi negara untuk menyita aset yang terbukti berasal langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana. Aset tersebut mencakup korupsi, narkotika, tambang ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, judi online, hingga perdagangan manusia. Semua aset yang disita dapat dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang sangat penting. Ini selaras dengan United Nations Convention Against Corruption 2003 mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan,” jelas Gibran. Ia menekankan relevansi aturan ini, terutama ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri.
Menjaga Keseimbangan Hukum dan Pengawasan
Gibran menyadari adanya kekhawatiran terkait asas praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, ia menekankan proses pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pihak, dan diawasi ketat agar aturan kuat secara hukum.
“Pembahasan harus serius dan transparan agar perampasan aset tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak-hak individu,” kata Gibran. Ia menambahkan, pengawasan publik menjadi kunci agar aset negara dapat kembali sepenuhnya dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Aksi Bersama untuk Perkuat Penegakan Hukum
Di akhir pernyataannya, Gibran mengajak masyarakat ikut mengawal proses RUU Perampasan Aset. Tujuannya agar kekayaan negara kembali ke negara dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
“Mari kita kawal proses ini agar uang rakyat dapat kembali sepenuhnya. Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi,” tutup Gibran. Ia menekankan bahwa pengembalian aset negara merupakan bagian penting dari strategi nasional melawan korupsi dan memperkuat pembangunan berkelanjutan.






Leave a Reply