fikiryazilari.net – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menekankan bahwa BPJS Kesehatan harus lebih sigap memberi informasi jika status kepesertaan warga dinonaktifkan. Kondisi ini berlaku baik untuk peserta PBI JKN maupun peserta mandiri.
Netty menyoroti risiko tinggi ketika peserta baru sadar statusnya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan. Situasi seperti ini bisa berbahaya bagi pasien darurat maupun yang membutuhkan terapi rutin.
“Situasi di mana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau terapi rutin,” ujar Netty di Jakarta, Jumat.
Langkah Antisipasi Penonaktifan Peserta PBI
Dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait, DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah antisipasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak penonaktifan peserta PBI yang terjadi akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Netty menegaskan DPR mendukung upaya pemerintah memperbarui data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan pengelolaan anggaran negara lebih akuntabel. Namun, proses administrasi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas layanan kesehatan.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” tegas Netty.
Pentingnya Sistem Proaktif BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan diminta membangun sistem proaktif yang langsung memberi notifikasi kepada peserta jika terjadi penonaktifan. Misalnya melalui SMS, aplikasi resmi, maupun media digital lain agar peserta bisa segera melakukan pembaruan data atau klarifikasi.
Menurut Netty, langkah ini penting untuk menghindari masalah di lapangan, seperti keterlambatan pelayanan medis atau pasien yang harus menanggung biaya sendiri akibat status nonaktif. Selain itu, sistem yang transparan juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program JKN-KIS.
Pengawasan DPR dan Perlindungan Hak Masyarakat
DPR menegaskan akan terus mengawasi pembaruan data dan administrasi kepesertaan BPJS. Tujuannya agar hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi. Pengawasan ini termasuk meninjau kebijakan teknis terkait sinkronisasi DTSEN dengan database peserta PBI dan peserta mandiri.
Netty menekankan, “Negara harus memastikan seluruh warga yang berhak mendapatkan layanan kesehatan tidak mengalami hambatan administratif.”
Dampak Positif Jika Implementasi Proaktif Berjalan
Jika BPJS Kesehatan mampu lebih proaktif, peserta akan terhindar dari risiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Selain itu, anggaran negara bisa lebih efisien karena data peserta tepat sasaran.
Langkah ini juga mendukung target pemerintah dalam meningkatkan cakupan layanan JKN-KIS serta memastikan hak kesehatan warga Indonesia terpenuhi secara adil.
Dengan pembaruan sistem yang lebih transparan dan proaktif, BPJS Kesehatan diharapkan mampu mencegah hambatan administrasi dan melindungi warga dari risiko kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif. DPR akan terus mengawal proses ini agar hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak terganggu, sekaligus mendukung efisiensi pengelolaan dana negara.






Leave a Reply