fikiryazilari.net – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat sebanyak 104 lapangan padel beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data ini berasal dari total 209 lapangan padel di wilayah Jakarta Selatan, di mana 105 unit telah memiliki izin resmi.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan aturan terkait bangunan olahraga di wilayahnya.
“Untuk Jakarta Selatan sendiri, terdapat 209 lapangan padel. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit tidak memiliki izin,” kata Ali saat kegiatan penyegelan di Jagakarsa, Senin.
Prosedur Penindakan dan Penyegelan
Penindakan terhadap lapangan padel tanpa izin dilakukan bertahap. Tahapan ini dimulai dengan Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3) sebelum diberlakukan pembatasan kegiatan atau penyegelan.
Menurut Ali, prosedur ini juga berfungsi sebagai edukasi bagi pelaku usaha konstruksi dan pemilik bangunan. Mereka diharapkan melengkapi perizinan sebelum membangun agar terhindar dari sanksi hukum.
“Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ali.
Pada Senin ini, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jaksel melakukan penyegelan lapangan padel yang tidak memiliki izin di Jalan Moh. Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.
Data Lapangan Padel di DKI Jakarta
Selain Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki PBG. Hal ini menunjukkan permasalahan perizinan lapangan olahraga berskala kota masih cukup signifikan.
Pemerintah Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel di beberapa lokasi strategis, termasuk:
- Aset milik Pemda DKI Jakarta
- Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Tengah pemukiman warga
Untuk lapangan padel yang sudah memiliki izin dan berada di perumahan, pemerintah menetapkan batas jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Dampak dan Pentingnya Perizinan
Larangan dan peraturan ini penting untuk menjamin keselamatan, kepatuhan hukum, dan tata ruang kota. Lapangan olahraga yang dibangun tanpa izin berisiko melanggar standar keselamatan bangunan dan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, pengawasan ini juga mendorong pengelola lapangan padel untuk menjalankan bisnis secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, fasilitas olahraga tetap bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman dan nyaman.
Sebanyak 104 lapangan padel di Jakarta Selatan masih beroperasi tanpa izin PBG. Pemerintah menegaskan penindakan bertahap, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan, sebagai langkah edukasi dan penegakan hukum.
Larangan pembangunan di RTH, aset pemda, dan pemukiman warga, serta pembatasan jam operasional untuk lapangan berizin, menekankan pentingnya aturan tata ruang dan keselamatan publik. Langkah ini menjadi contoh upaya pemerintah memastikan kegiatan olahraga berjalan legal, aman, dan tertib di wilayah perkotaan.






Leave a Reply