fikiryazilari.net – Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta kepala daerah menyampaikan informasi yang benar terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Ia menekankan informasi keliru dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memicu kesalahpahaman publik.
“Jangan sampai ada pernyataan dari kepala daerah yang malah bikin bingung. Contohnya pernyataan Wali Kota Denpasar,” ujar Saifullah saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Klarifikasi Pernyataan Wali Kota Denpasar
Saifullah menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial menonaktifkan penerima PBI-JKN pada desil 6–10.
Menurut Mensos, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta. Ia menegaskan, penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah berdasarkan instruksi Presiden.
“Jadi saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jangan sampai dianggap sebagai kebenaran,” tegasnya.
Pemutakhiran Data PBI-JKN Berdasarkan DTSEN
Penonaktifan peserta dilakukan karena pemutakhiran data penerima manfaat. Instruksi Presiden Nomor 4/2025 mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, Inpres Nomor 8/2025 mengatur program pengentasan kemiskinan. DTSEN menjadi satu-satunya acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Peserta yang tidak lagi masuk desil 1–5 atau kelompok masyarakat paling rentan diarahkan menjadi peserta mandiri.
Kuota Nasional dan Mekanisme Perbaikan Data
Saat ini kuota nasional PBI-JKN mencapai 96,8 juta jiwa, yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kuota jika terjadi kekurangan.
Mensos menekankan kepala desa, bupati, dan wali kota tetap memiliki kewenangan memperbaiki dan mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme resmi.
“Pemerintah membuka ruang partisipasi luas agar bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, tepat sasaran,” ujar Saifullah.
Dampak dan Pentingnya Data Akurat
Pemutakhiran data yang akurat menjadi kunci agar bantuan sosial tepat sasaran. Kesalahan informasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik dan mengurangi efektivitas program.
Kementerian Sosial bersama BPS memverifikasi data peserta PBI-JKN untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang berhak. Strategi ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana publik.
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Mensos menekankan pentingnya komunikasi yang akurat antara pemerintah pusat dan daerah. Partisipasi aktif kepala daerah serta masyarakat memastikan penyaluran PBI-JKN berjalan efektif.
Dengan data yang terkelola baik dan informasi yang tepat, program PBI-JKN dapat mencapai tujuan utamanya: memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat rentan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Pemerintah terus mendorong mekanisme pemutakhiran data yang transparan, partisipatif, dan akuntabel agar program bantuan sosial tetap tepat sasaran.






Leave a Reply