fikiryazilari -Pemerintah Jawa Barat menghentikan program pajak Jabar untuk kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa, 30 September 2025. Kebijakan ini berlaku setelah ribuan wajib pajak memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, seluruh pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti aturan normal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program tersebut tidak akan diperpanjang. Ia menyampaikan bahwa keputusan diambil agar kedisiplinan pajak tetap terjaga. Program pemutihan sebelumnya bertujuan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda. Kebijakan ini juga mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini dan taat membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi. Ia menambahkan bahwa pajak kendaraan menjadi sumber utama pembangunan infrastruktur jalan provinsi. Menurutnya, dana pajak dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas jalan berikut fasilitas penunjangnya.
Dedi Mulyadi menyebut hasilnya dapat dilihat secara nyata di lapangan. Jalan provinsi kini lebih mulus dan aman digunakan. Beberapa ruas telah dilengkapi CCTV untuk pemantauan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) guna meningkatkan kenyamanan pengguna.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024 kontribusi pajak kendaraan bermotor menyumbang lebih dari 35 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat. Pemerintah berharap tingkat kepatuhan tetap tinggi meski tidak ada keringanan. Ke depan, Pemprov Jabar akan fokus pada optimalisasi layanan Samsat digital, edukasi pajak, dan pengawasan kendaraan nonaktif pajak.
Penutupan program pemutihan menjadi momentum evaluasi kebijakan fiskal daerah. Masyarakat diimbau untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi administratif dan hukum.
Baca Juga : “PUBG Mobile Meriahkan Festival Pacu Jalur 2025“
Dampak Pajak Jabar Sanksi Baru Pajak Kendaraan Akan Disiapkan Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas pemilik kendaraan yang menunggak pajak setelah program pemutihan berakhir. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
KDM menyebutkan bahwa sanksi khusus sedang disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak secara tepat waktu. Menurutnya, dana hasil pajak tidak hanya menjadi pemasukan daerah tetapi juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik.
“Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” ujar Dedi Mulyadi. Ia juga menilai bahwa kesempatan pemutihan sebelumnya telah diberikan secara terbuka dan merata kepada warga Jawa Barat.
Mulai Oktober 2025, seluruh wajib pajak kendaraan wajib mengikuti aturan reguler tanpa keringanan. Pemerintah akan memperketat pengawasan melalui sistem digital Samsat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Data Badan Pendapatan Daerah menunjukkan masih ada ratusan ribu kendaraan yang belum terdaftar aktif dalam sistem pajak.
Sebagai penutup, Dedi Mulyadi kembali menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah melunasi pajak kendaraan. Ia berharap kesadaran membayar pajak terus meningkat setelah berakhirnya pemutihan. Pemerintah juga menyiapkan sosialisasi lanjutan agar masyarakat memahami kewajiban dan konsekuensi hukum jika menunggak.
Baca Juga : “Kapal Perang AS Melintas di Terusan Panama Terpantau Jelas“






Leave a Reply